Entertainment
Pandji Pragiwaksono Dituntut Sanksi Hukuman 50 Kerbau usai Stand Up Comedy Singgung Adat Toraja

Yoursay.id - Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan Aliansi Pemuda Toraja ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan terhadap upacara adat Rambu Solo, tradisi pemakaman khas masyarakat Toraja, Sulawesi Selatan.
Pandji dinilai telah melecehkan nilai-nilai adat Toraja dan meresahkan masyarakat saat membawakan materi stand up comedy.
Dalam video yang beredar di media sosial tersebut, Pandji menjadikan ritual pemakaman Suku Toraja sebagai bahan candaan yang mengundang tawa audiens.
“Di Toraja, kalau ada keluarga yang meninggal makaminnya pakai pesta yang mahal banget. Bahkan banyak orang Toraja yang jatuh miskin habis bikin pesta untuk pemakaman keluarganya,” ujar Pandji Pragiwaksono, dikutip dari Instagram @lambegosiip pada Selasa (4/11/2025).
“Banyak yang nggak punya duit untuk makamin, akhirnya jenazahnya dibiarin aja gitu. Ini praktik umum. Jenazahnya ditaruh aja di ruang TV di ruang tamu gitu. Kalau untuk keluarganya sih biasa aja ya, tapi kalau ada yang bertamu kan bingung ya. Nonton apapun di TV berasa horor,” tambah Pandji.
Dilansir dari laman Suara.com pada Selasa (4/11/2025), selain dipolisikan, Lembaga adat Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST) juga mengecam candaan komika Pandji Pragiwaksono yang menyinggung budaya Toraja itu. Tongkonan Adat Sang Torayan mengancam Pandji membayar sanksi hukuman adat hingga 50 ekor kerbau.
Lebih lanjut, atas perbuatannya tersebut, pria bernama lengkap Pandji Pragiwaksono Wongsoyudo ini juga meminta maaf kepada masyarakat Toraja.
Dalam postingan di akun Instagram pribadinya @pandji.pragiwaksono, ia meminta maaf karena materi stand up pada tahun 2013 silam itu telah dianggap menyinggung masyarakat Toraja.
"Saya ingin meminta maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Toraja yang tersinggung dan merasa dilukai," tulis Pandji di akun Instagram @pandji.pragiwaksono pada Selasa (4/11/2025).
Selain meminta maaf, Pandji Pragiwaksono juga menyatakan kesiapannya untuk menjalani proses hukum. Ia menjelaskan bahwa saat ini ada dua jalur hukum yang sedang berjalan. Proses hukum negara melalui laporan kepolisian dan proses hukum secara adat.
"Saat ini ada dua proses hukum yang berjalan: proses hukum negara, karena adanya laporan ke kepolisian, dan proses hukum adat. Berdasarkan pembicaraan dengan Ibu Rukka, penyelesaian secara adat hanya dapat dilakukan di Toraja," imbuhnya.
Di akhir tulisannya, Pandji berharap kejadian ini tidak membuat para komika Indonesia berhenti mengangkat nilai dan budaya dalam karya mereka.
"Semoga para komika di Indonesia terus bercerita tentang adat dan tradisi bangsa ini dengan cara yang lebih baik, lebih bijak, dan lebih menghormati," pungkasnya.





