Pedoman Pemberitaan Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, UUD 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Media siber merupakan bagian dari kebebasan tersebut, sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk mengelola media siber secara profesional, Dewan Pers bersama organisasi pers menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah media berbasis internet yang memenuhi syarat UU Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) mencakup artikel, gambar, komentar, dan unggahan lain pada platform seperti blog atau forum.

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

  • Setiap berita harus melalui verifikasi.
  • Berita yang merugikan pihak lain harus diverifikasi untuk memenuhi prinsip akurasi.
  • Ketentuan verifikasi dapat dikecualikan dalam kondisi tertentu, seperti kepentingan publik mendesak dan sumber kredibel.
  • Media wajib menyatakan bahwa berita tersebut masih perlu diverifikasi dan segera melakukan pembaruan.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

Media Siber wajib menyediakan syarat dan ketentuan bagi pengguna yang tidak melanggar UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

  • Pengguna wajib registrasi dan log-in untuk mempublikasikan isi.
  • Isi yang dipublikasikan tidak boleh memuat kebohongan, fitnah, SARA, diskriminasi, atau kekerasan.
  • Media memiliki wewenang mengedit atau menghapus isi yang melanggar ketentuan.
  • Mekanisme pengaduan wajib disediakan dan keluhan ditangani maksimal 2 x 24 jam.

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  • Ralat, koreksi, dan hak jawab sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
  • Koreksi berita harus ditautkan dengan berita awal.
  • Media yang menyebarkan berita tanpa koreksi bertanggung jawab atas akibat hukum.

5. Pencabutan Berita

Berita tidak dapat dicabut kecuali menyangkut SARA, kesusilaan, atau pertimbangan Dewan Pers. Alasan pencabutan harus diumumkan.

6. Iklan

Media wajib membedakan berita dan iklan dengan jelas. Iklan harus diberi keterangan seperti "advertorial" atau "sponsored".

7. Hak Cipta

Media wajib menghormati hak cipta sesuai peraturan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber secara jelas.

9. Sengketa

Perselisihan mengenai pelaksanaan pedoman ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012.)


Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda