Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, UUD 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Media siber merupakan bagian dari kebebasan tersebut, sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Untuk mengelola media siber secara profesional, Dewan Pers bersama organisasi pers menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
Media Siber adalah media berbasis internet yang memenuhi syarat UU Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) mencakup artikel, gambar, komentar, dan unggahan lain pada platform seperti blog atau forum.
Media Siber wajib menyediakan syarat dan ketentuan bagi pengguna yang tidak melanggar UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Berita tidak dapat dicabut kecuali menyangkut SARA, kesusilaan, atau pertimbangan Dewan Pers. Alasan pencabutan harus diumumkan.
Media wajib membedakan berita dan iklan dengan jelas. Iklan harus diberi keterangan seperti "advertorial" atau "sponsored".
Media wajib menghormati hak cipta sesuai peraturan yang berlaku.
Media wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber secara jelas.
Perselisihan mengenai pelaksanaan pedoman ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012.)