Entertainment
Merasa Tak Adil, Leony Curhat Kena Pajak Waris 2,5 Persen dari Nilai Rumah

Yoursay.id - Mantan artis cilik sekaligus anggota Trio Kwek Kwek, Leony Vitria Hartanti, baru-baru ini mencurahkan pengalamannya saat mengurus balik nama sertifikat rumah peninggalan sang ayah yang meninggal pada 2021.
Lewat unggahan di akun Instagram pribadinya @leonyvh pada Selasa (9/9/2025), ia mengaku kaget karena diwajibkan membayar pajak waris dalam jumlah besar.
Leony menuturkan bahwa rumah yang selama ini terdaftar atas nama ayahnya harus dialihkan kepemilikannya. Namun, karena tidak ada surat pernyataan warisan resmi, pengurusan sertifikat tersebut dianggap sebagai harta warisan yang otomatis dikenai pajak tambahan.
Pajak Warisan Capai Puluhan Juta Rupiah
Dalam curhatannya, Leony menyampaikan secara gamblang proses yang tengah ia hadapi.
"Oke, gue mau curhat dikit ya. Jadi kan, gue ini lagi ngurus ada rumah atas nama bokap gue. Nah, kita mau ngurus balik nama nih, karena bokap gue kan udah meninggal ya tahun 2021," ujarnya dalam video tersebut seperti dikutip pada Kamis (11/092025).
Ia kemudian menemukan fakta bahwa proses balik nama tidak dapat dilakukan secara gratis tanpa adanya dokumen waris resmi. Alhasil, peralihan nama sertifikat rumah itu dipandang sebagai perpindahan hak warisan.
Kondisi ini membuat Leony harus menanggung Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 2,5 persen dari nilai rumah. Nominal tersebut, menurutnya, mencapai angka puluhan juta rupiah.
Keluhan ini bukan hanya soal besarnya biaya, melainkan juga mengenai asas keadilan dalam penerapan pajak. Leony merasa terbebani karena rumah tersebut sudah dikenakan pajak sebelumnya.
Ia menjelaskan bahwa sang ayah telah membayar kewajiban pajak ketika pertama kali membeli rumah tersebut. Selain itu, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga selalu dibayarkan setiap tahun.
Dengan adanya tambahan pajak puluhan juta hanya untuk balik nama, Leony merasa kebijakan ini sangat merugikan. Menurutnya, aturan pajak waris belum sepenuhnya dipahami masyarakat luas.
Keluhan Leony pun mendapat banyak tanggapan dari warganet. Sebagian besar netizen turut merasakan keresahan serupa karena pernah menghadapi kasus yang hampir sama.
Tak sedikit pula komentar yang menyoroti perlunya sosialisasi aturan pajak waris agar masyarakat tidak kaget ketika mengurus dokumen kepemilikan rumah peninggalan keluarga.
Di sisi lain, kasus ini juga membuka diskusi publik soal kejelasan regulasi BPHTB yang dinilai masih membingungkan. Beberapa netizen mempertanyakan mengapa pajak harus dikenakan lagi pada aset yang sebelumnya sudah memenuhi kewajiban perpajakan.
Unggahan Leony pun viral di media sosial dan masuk pemberitaan berbagai media daring. Hal ini semakin menegaskan bahwa persoalan pajak warisan merupakan isu yang dekat dengan kehidupan masyarakat luas.
Meski menyampaikan rasa keberatannya, Leony tetap harus menuntaskan kewajiban administrasi agar sertifikat rumah warisan tersebut sah atas namanya. Proses ini menjadi pengalaman pahit sekaligus pembelajaran bagi dirinya.
Curhatan Leony Vitria Hartanti mengenai kewajiban membayar pajak warisan puluhan juta rupiah membuka mata publik tentang realita administrasi balik nama sertifikat rumah warisan di Indonesia. Kasus ini menjadi sorotan warganet karena menyinggung rasa keadilan sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai transparansi aturan pajak waris yang berlaku.