News
Plot Twist Kasus Vadel Badjideh: Pengacara Sebut Ide Aborsi Datang dari Anak Nikita Mirzani!

Yoursay.id - Drama kasus yang menjerat Vadel Badjideh dan putri Nikita Mirzani, Lolly, ternyata masih punya episode baru yang super mengejutkan. Setelah Vadel divonis 9 tahun penjara, tim pengacaranya kini buka suara dan melempar sebuah "bom" yang membalikkan semua narasi yang selama ini beredar.
Menurut pengacaranya, Vadel bukanlah otak di balik praktik aborsi ilegal tersebut. Justru sebaliknya, ia mengklaim bahwa inisiatif untuk menggugurkan kandungan itu sepenuhnya datang dari Lolly sendiri!
Terungkap di Sidang Tertutup: "Dia Lah yang Punya Inisiatif"
Pengakuan mengejutkan ini dibongkar oleh pengacara Vadel, Oya Abdul Malik. Menurutnya, fakta ini terungkap dengan jelas dari keterangan Lolly sendiri selama proses persidangan yang digelar secara tertutup.
"Berdasarkan keterangan Lolly di dalam persidangan, dia lah yang punya inisiatif untuk aborsi," ungkap Oya di Jakarta Selatan.
Oya kemudian mencoba membuktikan klaimnya dengan rentetan pertanyaan retoris yang menyudutkan posisi Lolly.
"Siapa yang memesan obat? Bagaimana cara dia minum? Apa ada perintah Vadel? Tidak ada," bebernya, seolah ingin bilang bahwa Vadel sama sekali tidak terlibat dalam prosesnya.
Momen Dramatis: 'Anak Kita Sudah Nggak Ada, Pah'
Oya kemudian menggambarkan sebuah skenario yang sangat dramatis. Menurutnya, Vadel justru baru tahu soal aborsi itu setelah semuanya terjadi. Ia dikabari oleh Lolly lewat telepon dalam kondisi yang sudah terlambat.
"Vadel baru ditelepon, dikasih tahu dengan keadaan, 'Anak kita sudah nggak ada, Pah, anak kita sudah meninggal', pas sudah dibunuh anaknya," tutur Oya, menirukan kesaksian yang diduga disampaikan Lolly di persidangan.
Pihak Vadel pun sangat menyayangkan bagaimana kliennya, yang menurut mereka tidak berada di lokasi kejadian, justru harus menanggung hukuman terberat. "Vadel tidak ada di tempat," tambahnya.
Kejanggalan Baru: Usia Janin Sudah 5 Bulan Lebih?
Nggak cuma itu, Oya juga menyoroti satu kejanggalan lain dari sisi medis. Menurut ahli forensik, usia kehamilan saat itu sudah mencapai 20 hingga 28 minggu, atau setara dengan 5 bulan lebih.
Fakta ini, menurutnya, sekaligus membantah narasi bahwa Lolly melakukan dua kali aborsi.
"Artinya bukan dua kali aborsi. Tapi dua kali percobaan aborsi, yang pertama tidak berhasil," pungkas Oya.
Vonis Berat yang Tetap Dijatuhkan
Terlepas dari semua pembelaan ini, hakim tetap menjatuhkan vonis berat untuk Vadel Badjideh: 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Hakim menilai, Vadel terbukti bersalah atas dua kejahatan. Pertama, melakukan tindakan asusila terhadap Lolly yang saat itu masih di bawah umur. Kedua, bersama-sama dengan Lolly melakukan aborsi ilegal.
Kini, dengan "serangan balik" dari pihak Vadel ini, publik dihadapkan pada dua narasi yang saling bertolak belakang. Apakah Vadel benar-benar "korban" dalam skenario aborsi ini, atau ini hanyalah upaya terakhir untuk mencari simpati publik?